Jumat, 15 April 2011

BAHAYA LISTRIK



Yang Dimaksud dengan Bahaya Listrik adalah bahaya yang ditimbulkan oleh arus / tegangan listrik terhadap manusia  yaitu berupa :
1.        SHOCK (TERKEJUT)
2.        TERBAKAR
3.        PINGSAN
4.        KEMATIAN

Denyut jantung manusia normal adalah 80 kali per menit jika terjadi sengatan listrik maka jantung akan diperintahkan untuk berdenyut 100 kali per detik.

Penyebab dari bahaya listrik :
1.        Medan listrik
          Medan listrik adalah suatu medan atau lapangan yang dapat menimbulkan gaya pada pertikel bermuatan listrik yang terletak dalam medan tersebut.
          Medan listrik itu sendiri timbul oleh adanya partikel bermuatan listrik atau dengan katalain oleh adanya tegangan listrik
          Medan listrik berkurang kekuatannya selaras dengan bertambahnya jarak dari sumber satuan dari medan listrik adalah [kV/m].
2.        Medan Magnet
          Medan magnet adalah suatu medan atau lapangan yang dapat menimbulkan gaya pada benda-benda magnet atau partikel bermuatan listrik.
          Medan magnet ditimbulkan oleh benda-benda magnet atau konduktor yang dialiri arus listrik
          Ada beberapa besaran dari medan magnet, salah satunya adalah induksi medan magnet atau rapat fluks magnet.
          Satuannya t (tesla) atau G (Gauss) atau Wb/m2 (Weber/meter persegi).

Pedoman nilai ambang batas kuat medan listrik dan kuat medan magnet yang dipakai PLN
STANDAR PLN (SPLN NO. 112/1994) :
-          Medan Listrik : WORKING HOUR E (MAX) : 10 kV/m
-          Medan Magnet : WORKING HOUR B (MAX) : 0,5 mt
INIRC mengenai petunjuk batas-batas pemaparan terhadap medan listrik dan medan magnet (EMF) 50/60 HZ / REKOMENDASI WHO IRPS 1990, DAN MEDAN MAGNET (EMF) 50/60 HZ/REKOMENDASI WHO IRPS 1990 :
-          Medan Listrik : CONTINOUSLY  E (MAX) : 5 Kv/m
-          Medan Magnet : CONTINOUSLY B (MAX) : 0,1 mt

ATURAN UMUM :
SESEORANG TIDAK BOLEH MENYENTUH WALAU SEKEJAPPUN PERALATAN DENGAN TEGANGAN DI ATAS 100 VOLT

Batasan besarnya arus listrik yang mengalir melalui tubuh manusia serta pengaruh langsung yang dirasakan :

besarnya arus listrik yang mengalir melalui tubuh manusia serta pengaruh langsung yang dirasakan :
          Arus persepsi (perception current)
          Arus mempengaruhi otot (letgo current)
           Arus fibrilasi (fibrillating current)
           Arus reaksi (reaction current)

PENGARUH ARUS LISTRIK PADA TUBUH MANUSIA
BESARNYA ARUS
PENGARUH PADA TUBUH MANUSIA
0    ………        0,9 mA
Belum  dirasakan pengaruhnya
0,9    ………      1,2 mA
Baru terasa adanya arus listrik
1,2    ………      1,6 mA
Mulai terasa seakan-akan ada yang merayap didalam tangan
1,6    ………      6,0 mA
Tangan sampai kesiku merasa kesemutan
6,0    ………      8,0 mA
Tangan mulai kaku, rasa kesemutan makin bertambah
13    ………      15,0 mA
Rasa sakit tidaktertahankan penghantar masih dapat dilepaskan dengan gaya yang besar sekali
15    ………      20,0 mA
Otot tidak sanggup lagi melepaskan penghantar
20    ………      50,0 mA
Dapat mengakibatkan kerusakan pada tubuh manusia
50    ………      100,0 mA
Batas arus yang dapat menyebabkan kematian





PENELITIAN Dr. ANIES - UNIVERSITAS DIPENOGORO (1993)
Dari hasil pengukuran ternyata Kuat Medan Listrik dan Kuat Medan Magnet dari SUTT/SUTET masih jauh dibawah ambang batas yang direkomendasikan WHO/IRPA sehingga dalam batas tertentu (diatas) SUTT/SUTET tidak akan menimbulkan masalah kesehatan, namun ketakutan serta kekhahawatiran masyarakat adalah wajar dan sebagai upaya untuk meperkecil dampak negatif SUTT/SUTET terhadap kesehatan masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan yang efektif kepada masyarakat umum.

PENELITIAN SOSIOLOGI KASNODIHARDJO DAN SOESANTO (1995)
Penelitian-penelitian sosiologi Kasnodihardjo dan Soesanto (1995) dan Ganihartono (1995), yang berusaha menilik keadaan dan hubungan sosial ekonomi dan gangguan SUTET 500 KV yang dikeluhkan penduduk didaerah Cibinong dan Bekasi Jawa Barat, telah menunjukan bahwa tidak ada hubungan langsung antara keterpaparan penduduk yang berada dibawah jaringan SUTET dengan penyakit yang dilaporkan ataupun tingkat kesehatan masyarakat

PENELITIAN BUDI HARYANTO SKM, MSc BALITBANG DEPKES RI (1995/ 1996)
Tidak ada korelasi antara gangguan kesehatan seperti sakit kepala, kelelahan seperti sakit kepala, kelelahan mental, pusing kepala, keguguran, susah tidur, bradycardia, tachycardia, indikasi tumor dan leukimia terhadap pajanan Medan Listrik dan Medan Magnet

PENELITIAN Ir. SYARIFUDIN MAHMUDSYAH M. Eng      FAKULTAS ELEKTRO – ITS Surabaya
Dari hasil penelitian mengenai dampak Medan Elektromagnetik akibat pemakaian tenaga listrik khususnya SUTT 150 KV / SUTET 500 KV pada daerah Singosari Gresik serta Dharmahusada Indah Surabaya, dari hasil pengukuran medan elektromagnetik akibat SUTT/SUTET  diperoleh data bahwa kuat medan listrik dan kuat medan magnet masih jauh dibawah level toleransi berdasarkan standar IRPA DAN INRC. Masalah yang dihadapi penduduk lebih condong kepada masalah psikologis dan tuntunan mendapatkan ganti rugi.

KERJASAMA LEMBAGA PENELITIAN MASYARAKAT ITB - FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS INDONESIA                   (1996/ 1997)
Tidak ada korelasi frekuensi gangguan kesehatan masyarakat yang terpajan Medan Listrik dan Medan Magnet dari SUTET berhubungan dengan jarak tempat tinggal terhadap jaringan, dan juga tidak ada pengaruh dari besar dan lamanya pemajanan Medan Listrik dan Medan Magnet terhadap derajat kelainan fungsi sistem tubuh.

BAHAYA LISTRIK PADA TEGANGAN TINGGI / EKSTRA TINGGI
Bahaya Listrik pada Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi
Bahaya Listrik pada Instalasi Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi yang paling dominan adalah Gradien tegangan tinggi atau tegangan ektra tinggi itu sendiri terhadap mahluk hidup maupun terhadap benda-benda lain yang berada pada daerah sekitarnya
Sebagai contoh saluran udara Tegangan Tinggi (SUTT) dimana saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar)  di udara bertegangan antara 35 KV sampai dengan 245 KV telah sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan
Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dimana saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di atas 245 KV telah sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan

BAHAYA LISTRIK PADA TEGANGAN TINGGI / EKSTRA TINGGI
Bahaya Listrik pada Instalasi Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi yang paling dominan adalah Gradien tegangan tinggi atau tegangan ektra tinggi itu sendiri terhadap mahluk hidup maupun terhadap benda-benda lain yang berada pada daerah sekitarnya
Sebagai contoh saluran udara Tegangan Tinggi (SUTT) dimana saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar)  di udara bertegangan antara 35 KV sampai dengan 245 KV telah sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan
Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dimana saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di atas 245 KV telah sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan

Pada saat ini lahan yang tersedia terasa semakin sempit karena pesatnya perkembangan disegala bidang demikian pula pertumbuhan penduduk yang cukup besar, sehingga jalur yang dilalui SUTT atau SUTET kemungkinan tidak dapat menghindari dan terpaksa harus melewati daerah dengan keadaan tertentu, seperti daerah pemukiman yang padat.
Bahaya langsung terhadap Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi terhadap manusia / mahluk hidup lainnya adalah sengatan langsung jika yang bersangkutan bersentuhan / memegang Tegangan Tinggi / Ektra Tinggi, ataupun terkena tegangan sisa pada instalasi tenaga listrik
Untuk mengantisipasi BAHAYA LISTRIK pada Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi telah ditetapkan adanya Jarak Aman terhadap instalasi Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi dimaksud yang disebut ruang bebas dan ruang aman terutama disekitar SUTT / SUTET

RUANG BEBAS
Ruang Bebas adalah ruang sekeliling Penghantar (kawat  listrik) SUTT atau SUTET yang besarnya tergantung tegangan, tekanan angin dan suhu kawat penghantar tersebut, ruang tersebut harus dibebaskan dari orang, mahluk hidup lain maupun benda apapun demi keselamatan orang, mahluk dan benda lain tersebut demikian pula keamanan dari SUTT atau SUTET itu sendiri

RUANG AMAN
Ruang Aman adalah ruang yang berada diluar ruang bebas yang tanahnya masih dapat dimanfaatkan, dalam  ruang aman pengaruh medan listrik dan kuat medan maknet sudah dipertimbangkan dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku. Untuk mendirikan bangunan di dalam ruang aman, tetap diperlukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah daerah setempat.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RUANG BEBAS DAN RUANG AMAN
Ruang Bebas dan Ruang Aman dapat diatur besarnya sesuai dengan kebutuhan pada saat mempersiapkan rancang bangun, pada saat mempersiapkan rancang bangun tersebut, ruang aman dapat diperluas dengan cara meninggikaan menara dan atau memperpendek jarak antara menara, sehingga bila ada pemukiman yang akan dilintasi sutt atau sutet yang akan dibangun berada didalam ruang yang aman
Faktor-faktor yang menentukan ruang bebas dan ruang aman adalah tegangan kekuatan angin dan suhu disekitar penghantar

A. Tegangan
     Makin besar tegangan yang bekerja pada penghantar makin besar jarak bebas minimum (Clearance) yaitu jarak yang terpendek dijinkan antara kawat penghantar dan benda atau kegiatan.
B. Angin
    Makin besar tekanan angin, makin besar ayunan kawat penghantar ke kiri atau ke kanan, pada suatu gawang (jarak antara dua menara) ayunan yang terbesar karena pengaruh angin adalah pada kawat penghantar yang lengkungannya paling rendah sedangkan ayunan semakin kecil ke arah menara
C. Suhu kawat penghantar
     Makin besar suhu yang mempengaruhi kawat penghantar makin mengendor kawat penghantar tersebut, sehingga andongannya menjadi lebih besar, hal ini sudah diperhitungkan pada saat mendesain SUTT atau SUTET tersebut, kenaikan suhu tersebut disebabkan oleh suhu disekeliling dan suhu yang diakibatkan oleh besarnya arus yang mengalir pada kawat penghantar.

JARAK BEBAS MINIMUM ANTARA PENGHANTAR SUTT DAN SUTET DENGAN TANAH DAN BENDA LAIN


No
LOKASI
SUTT 66 KV (M)
SUTT 150 KV (M)
SUTET 500 KV
Sirkit
Ganda (M)
SUTET 500 KV
Sirkit Tunggal (M)
1
Lapangan terbuka atau daerah terbuka
6.5
7.5
10
11
2
Bangunan tidak tahan api
12.5
13.5
14
15
 3
Bangunan tahan api
3.5
4.5
8.5
8.5
 4
Lalu lintas jalan / jalan raya
8
9
15
15
 5
Pohon   -  pohon  pada umumnya, hutan, perkebunan
3.5
4.5
8.5
8.5
 6
Lapangan olah raga
12.5
13.5
14
15
 7
SUTT lainnya,  penghantar udara tm, jaringan telekomunikasi, antena radio, antena televisi dan kereta gantung
3
4
8.5
8.5
 8
Rel Kereta Api biasa
8
9
15
15
 9
Jembatan besi, rangka besi penahan penghantar, kereta listrik terdekat dsb.
3
4
8.5
8.5
 10
Titik tertinggi tiang kapal pada kedudukan air pasang / tertinggi pada lalu lintas air

3
4
8.5
8.5


juga di posting di http://www.gisidempuan.co.cc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar